AMBARAWA - Sebanyak 286 Narapidana Beragama Islam Lapas Kelas IIA Ambarawa mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, Rabu (09/04/2024).
Kalapas Ambarawa, Mujiarto menyampaikan dari 360 Narapidana beragama Islam sebanyak 286 Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 yang terdiri dari Narapidana Tindak Pidana Umum dan Narapidana Tindak Pidana Khusus yang mendapatkan besaran remisi 15 hari samapai 2 bulan dan 2 Narapidana bisa langsung bebas.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan BNPT RI
|
"Hak Remisi merupakan hak setiap Narapidana selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif serta sudah tidak ada persyaratan khusus seperti Justice Collaborator dengan adanya Undang-Undang terbaru Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, " Jelasnya.
Lebih lanjut, Narapidana yang sudah menjalani Pidana lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik dengan adanya Laporan Perkembangan Pembinaan, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan Istrumen Sistem Penilaian Narapidana yang menunjukkan penurunan tingkat resiko maka semua Narapidana berhak mendapatkan remisi.
"Selamat kepada Narapidana yang beragama Islam yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 dan bagi yang belum agar tetap sabar serta tingkatkan keikutsertaan pembinaan yang ada di dalam Lapas Ambarawa, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan pasti akan di usulkan untuk mendapatkan remisi, " Ucap Kalapas Ambarawa Mujiarto.
"Kita mulai dari awal lagi dan bagi warga binaan untuk dapat selalu mentaati tata tertib, tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Ambarawa, " punkasnya.
(N.Son/LASAMBAWA).